JAKARTA - Pasangan suami istri alias pasutri yang menjadi pelaku penipuan jasa titip tiket konser grup musik Coldplay di Tanah Air telah memperdaya 60 orang. Keduanya mengeruk uang mencapai ratusan juta.
"Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta, ini untuk hasil penyidikan sementara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin, 22 Mei
Pasangan suami istri yang berinisial ABF dan W tiu menggunakan akun Twitter @fintrove_id dalam menjalankan praktik penipuannya dengan modus jasa titip konser Coldplay yang direncananya bakal berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 15 November mendatang.
Akun itu dibeli keduanya dari seseorang. Dengan pertimbangan, akun Twitter tersebut telah memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak.
Pengikut yang berjumlah banyak itupun menjadi modus kedua pelaku. Sebab, dapat menyakini masyarakat untuk membeli melalui mereka.
"Kemudian dari website (akun Twitter) ini mereka membuka atau Open jastip war tiket Coldplay music of the spheres in Jakarta, yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website (akun Twitter) ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya, dan berhasil," sebutnya.
BACA JUGA:
Bahkan, untuk semakin meyakinkan, pasutri ini membuat form yang mesti diisi oleh para korbannya. Kemudian, menggunggah cuitan bila sudah memiliki satu tiket konser Coldplay yang siap dijual.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," kata Auliansyah.
Adapun dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.