Stranas PK Luncurkan Sistem E-Audit untuk Pantau Transaksi Janggal E-Katalog
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan (tengah)/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Stranas Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan e-audit untuk memantau transaksi di e-katalog. Berbagai kejanggalan bisa terpantau dan ditindaklanjuti.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyebut transaksi janggal dalam e-katalog seringkali tidak terpantau. Akibatnya, transaksi janggal angkanya mencapai triliunan rupiah.

“Ada 65.947 paket (pengadaan, red) dengan nominal Rp2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam,” kata Pahala di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.

Cepatnya transaksi ini menjadi perhatian Stranas PK. Karena banyak pejabat pembuat komitmen (PPK) memilih membeli barang yang baru dimasukkan ke e-catalog.

“Jadi, tayang langsung beli, turun, hilang, dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh,” ujarnya.

 

Kejanggalan lain adalah waktu transaksi yang dilakukan. Banyak PPK melakukan pembelian ketika tengah malam dengan tenggat waktu yang sangat cepat. 

“Jadi, dalam 16 menit pembeliannya selesai,” tegas Pahala.

Pahala menyebut kecepatan pengerjaan proyek di Tanah Air dibutuhkan. Tapi, semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Luar biasa kalau begini terus maju negara kita. Enggak panjang-panjang kan, 16 menit kan, mungkin setahun mungkin kita tiga hari aja selesai itu semua pengadaan,” ungkapnya.

Pahala berharap sistem baru ini akan membantu aparat pengawas internal pemerintah (APIP) mendeteksi PPK yang melakukan transaksi janggal. Sehingga, teguran bisa diberikan termasuk pada mereka yang membeli barang di satu toko berulang.

Meski begitu, Pahala menegaskan pengawasan dan teguran dalam sistem baru ini bukan berarti larangan. “Kasih waktu orang lain nawar juga. Jangan-jangan emang cuma dia yang bisa di negara ini,” pungkasnya.