Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas pelaksanaan Aksi Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik. Khususnya Implementasi Katalog Sektoral Konstruksi pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Periode 2021-2022.

Penghargaan ini diterima oleh Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam acara peluncuran Stranas Pencegahan Korupsi periode 2023-2024, di Jakarta, pada Selasa, 20 Desember.

"Pada periode 2019-2020, Kementerian PUPR dapat menyelesaikan seluruh target aksi dengan capaian akhir 100 persen hingga menerima penghargaan untuk Aksi Pelaksanaan Sistem Merit ASN," kata Zainal.

Selanjutnya pada periode 2021-2022, kata Fatah, Kementerian PUPR mendukung aksi Stranas PK lewat Implementasi E-Payment dan E-Katalog yang mencakup tiga output, meliputi pemanfaatan e-katalog dengan indikator jumlah pembelanjaan secara online (purchase order) pada katalog sektoral masing-masing Kementerian/Lembaga yang targetnya tercapai 100 persen pada Desember 2021.

"Implementasi e-payment dan e-katalog merupakan aplikasi daring yang dikembangkan oleh LKPP dan melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian PUPR dalam langkah mewujudkan belanja penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi," ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 24 komoditas telah tayang pada e-katalog dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Beberapa komoditas yang tayang tersebut, di antaranya alat berat pekerjaan operasi dan pemeliharaan bidang sumber daya air, air tanah dan air baku, kendaraan sanitasi dan air bersih, jembatan rangka baja, mobile PAM bidang sumber daya air, bahan banjiran, pekerjaan operasi dan pemeliharaan bidang sumber daya air, pipa air minum, serta teknologi cipta karya dan perumahan.

E-katalog merupakan Sistem Informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, Produk dalam Negeri Produk SNI, Produk Industri hijau, negara asal, harga, penyedia, serta informasi lainnya terkait barang/jasa.

Sekadar informasi, Stranas pencegahan korupsi diinisiasi/dimulai sejak 2019 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Kemudian, Perpres tersebut ditetapkan setiap dua tahun sekali oleh tim nasional pencehagah korupsi yang terdiri dari lima kementerian Lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB, dan Kementerian Dalam Negeri.