JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020–2021, dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo, kembali digelar hari ini.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menghadirkan dua saksi yang satu di antaranya eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M. Kuncoro Wibowo dkk, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi diantaranya, Juliari P Batubara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Maret.
Tak hanya Juliari, jaksa juga akan menghadirkan satu saksi lainnya yakni, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VOI, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo atau HT.
Selain itu, Bambang merupakan pemilik dari DNR Corporation, induk usaha dari DNR Distribution.
"(Saksi lainnya) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Ali.
Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
BACA JUGA:
Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.