JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong pengguliran hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Aus Hidayat saat interupsi di dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Selasa, 5 Maret.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Aus Hidayat mengatakan, dirinya menyampaikan aspirasi masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
"Alasannya perlu diingat bahwa Pemilih 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung jujur bebas dan rahasia jujur dan adil," ujar Aus Hidayat dalam rapat paripurna di DPR, Selasa, 5 Maret.
Politikus PKS itu menilai, berbagai kecurigaan dan praduga masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional.
BACA JUGA:
Pasalnya, kata dia, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang dasar. Sedangkan Undang-Undang, kata dia, bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga tersebut secara terbuka dan transparan.
"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Agus Hidayat.