Bagikan:

JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meyakini hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 tidak akan terwujud. Sebab menurutnya, wacana hak angket baru sebatas interupsi di paripurna yang bukan merupakan mekanisme pengajuan hak angket. 

Ada pun fraksi yang melakukan interupsi untuk mendorong penggunaan hak angket kecurangan pemilu yaitu PKS, PKB, dan PDIP. Namun, ketiganya hingga saat ini belum mengajukan secara resmi hak angket tersebut. 

"Menurut pandangan pribadi saya hak angket insyaallah tidak akan terjadi atau terwujud," ujar Guspardi, Kamis, 14 Maret.

Legislator PAN dapil Sumatera Barat itu menilai proses perjalanan hak angket masih panjang. Karena itu, Guspardi meyakini hak angket tak akan terealisasi. 

"Apalagi partai besar menyatakan belum diperlukan. Ini sesuatu yang semakin memperkuat pandangan saya terhadap hak angket, dan insya allah tidak akan terjadi," ungkap Guspardi.

Menurut dia, ada aturan main yang jelas jika ada persoalan pada proses penyelenggaraan pemilu. Sesuai UU nomor 7 tahun 2017, kata dia, jika ada pihak yang merasa dirugikan maka bisa dilaporkan kepada lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau merasa dirugikan ada aturan main yang diberikan ranah, silakan tanya dan buka, kalau berkaitan tentang etika silakan ajukan ke DKPP," pungkasnya.