JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menolak digulirkannya hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan sudah ada jalur khusus yang bisa ditempuh sesuai UU Pemilu, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selama ini persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” kata Saleh dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Februari.
Saleh mengatakan hak angket akan memakan waktu dalam pelaksanaannya padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tahapan pemilu. Belum lagi, upaya penyelidikan yang dilakukan pasti melibatkan banyak lembaga.
Dia menilai jalan yang paling tepat adalah mengajukan gugatan ke MK. “Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi,” tegasnya.
“Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” sambung Ketua Fraksi PAN DPR itu.
BACA JUGA:
Saleh juga mempertanyakan sasaran dari hak angket tersebut. Kalau pemerintah, kata dia, justru bakal tak tepat karena semua partai punya representasi di Kabinet Indonesia Maju kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing,” tanyanya.
"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu,” ujar Saleh.
Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo yang merupakan capres nomor urut tiga mengusulkan dua partai pengusungnya di parlemen, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
DPR bisa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini, kata Ganjar. Belakangan, kubu capres dan cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN juga akan mengikuti langkah yang sama.