Bagikan:

JEPARA – M (70) dan W (69), Dua pria lanjut usia mendekam di sel Polres Jepara atas kelakuannya mencabuli DA, anak gadis usia 13 tahun di Jepara, Jawa Tengah. Aksi itu terjadi di rumah nenek korban, di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dalam waktu yang berbeda.

Dijelaskan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, modus dua tersangka mengiming-imingi korban dengan uang, agar mau menuruti permintaannya.

Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.

“Pada saat situasi sepi, tersangka M melihat korban sedang duduk sendirian di depan televisi. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jika mau membuka bajunya. Setelah korban membuka bajunya, tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 1 Maret.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2023, dengan modus yang sama tersangka W kembali menjenguk nenek korban. Pada saat itu korban meminta uang kepada tersangka W.

Tersangka seolah mendapat celah untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban pun diberikan uang oleh tersangka W asal mau menuruti permintaannya kembali.

“Tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” jelas AKBP Wahyu.

W dan M akhirnya ditangkap setelah Polres Jepara mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya telah hamil.

"Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas AKBP Wahyu.