Bagikan:

JEPARA – Kasus pertama, pemuda berinisial KP (23) mencabuli pacarnya sendiri yang merupakan gadis 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat itu dilakukan KP, setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum jika korban tidak mau menuruti permintaannya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa tersangka KP telah enam kali mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Pencabulan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean, Jepara,

"Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai kemudian pada saat melakukan persetubuhan atau pencabulan untuk pertama kalinya di wilayah Pantai Prawean. Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP, hingga video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya. Aksi ini sudah terjadi sebanyak enam kali," ujar Kapolres Jepara dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Maret.

Karena pelaku terus mengancam korban, lanjut Kapolres menjelaskan, membuat korban tidak berani melaporkan kasus tersebut. Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan anak laki-laki di belakang rumahnya, orang tua korban langsung melaporkan KP ke polisi.

"Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap," ujar AKBP Wahyu.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar Rupiah.