Alasan WNI Wajib Bawa Uang Tunai 6,5 Juta ke Thailand
Ilustrasi Thailand (Coinwire)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat mempertanyakan alasan WNI wajib bawa uang tunai 6,5 juta ke Thailand untuk masuk ke negara tersebut. Uang tunai itu disebut jadi bukti bahwa wisatawan asing, termasuk WNI yang berlibur ke Thailand punya kemampuan finansial selama hidup di negara tersebut.

Namun aturan tersebut dipertanyakan lantaran bentuk uang yang dibawa berupa cash meski wisatawan bisa menunjukkan bukti kemampun finansial dengan cara lain seperti kepemilikan kartu kredit.

Alasan WNI Wajib Bawa Uang Tunai 6,5 Juta ke Thailand

Pemerintah Thailand memang mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Thailand secara singkat dengan bebas visa wajib menunjukkan bukti bahwa wisatawan tersebut punya kemampuan finansial yang mumpuni selama ada di Thailand.

Besaran uang yang dibawa oleh turis dari Indonesia sendiri kurang lebih Rp6.500.000 sampai dengan Rp8.700.000 atau jika dikonversikan ke mata uang Thailand sekitar 15.000-20.000 bath per orang. Informasi ini dibagikan KBRI Bangkok di akun media sosial Instagram resmi mereka @Indonesianbangkok.

Terkait kewajiban membawa uang 6,7 juta bagi wisawatan WNI yang ke Bangkok, Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok Dewi Lestari, menduga bahwa alasan pihak imigrasi Thailand menerapkan aturan tersebut adalah sebagai bentuk pencegahan terjadinya kasus perdagangan orang alias human trafficking yang sering terjadi di Indonesia.

Dewi mengatakan bahwa ada WNI yang jadi korban pedagangan manusia. Mereka dipekerjakan di bidang scaming online di negara lain namun transit lewat Thailand.

“Hal-hal seperti ini juga ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu, di samping untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis," jelas Dewi saat wawancara bersama RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok, Jumat 23 Februari.

Dalam wawancara, Dewi juga mengatakan bahwa aturan itu ada dalam Undang Undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979. Di Bab 2 (Chapter 2) dalam beleid mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari wilayah Thailand.

Khusus di bagian 12 (Section 12), mengatur secara jelas tentang orang asing yang masuk dalam kriteria tertentu tidak diizinkan masuk ke negara yang dijuliki dengan Negeri Gajah Putih tersebut.

Bagi WNI yang punya rencana untuk berkunjung ke Thailand disarankan untuk memperhatikan syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.

  1. Masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan
  2. WNA punya bukti berupa tiket pesawat pulang, dalam hal ini dari Thailand ke Indonesia
  3. Memiliki bukti pemesanan hotel atau akomodasi lain selama WNA tersebut berada diu Thailand
  4. Menunjukkan bukti bahwa WNA yang masuk ke Thailand dalam kondisi finansial yang mumpuni untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.

Selain memperhatikan syarat khusus, wisatawan juga disarankan untuk mengetahui waktu terbaik liburan ke Thailand.

 Itulah informasi terkait alasan WNI wajib bawa uang tunai 6,5 juta ke Thailand. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.