PPKM Mikro, Kontak Erat Kasus COVID-19 Juga Mesti Isolasi Meski Hasil Tes Negatif
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam pelaksanaan PPKM mikro, warga yang masuk dalam kategori suspek COVID-19 akan dilakukan tes swab oleh petugas surveilans tiap desa atau kelurahan. 

Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Prima Yosephine menyebut, semua warga yang dites harus menjalani isolasi atau karantina, sekalipun hasil tesnya negatif COVID-19.

"Kalau ada kasus konfirmasi di salah satu wilayah, maka akan segera dilacak siapa kontak eratnya. Kita tes. Untuk yang negatif, kita pastikan dia tetap dikarantina, sampai harinya dia nanti dites lagi," kata Prima dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Jumat, 26 Februari.

Prima bilang, karantina untuk kontak erat dengan hasil negatif dilakukan karena terdapat kemungkinan dirinya masih dalam masa inkubasi. Sehingga, virus belum terdeteksi dalam beberapa hari. Karantina bagi kontak erat dilakukan selama lima sampai enam hari.

"Kami sekarang menetapkan lebih pendek supaya compliance-nya bisa lebih lebih tinggi. Jadi, kita menerapkan 5-6 hari saja. Nanti di tes yang kedua, begitu dia tetap negatif, maka orangnya sudah bisa kembali ke rumahnya lagi," tutur Prima.

Satgas COVID-19 di tingkat desa atau keluaragan ditugaskan untuk mengawasi orang-orang yang menjalani karantina. Jika tidak ada gejala atau gejala ringan, mereka melakukan isolasi di rumah masing-masing.

"Teman-teman yang bertugas di dalam posko desa akan mengawasi orang itu, bagaimana keadaannya. Jika nanti terjadi ada gejala yang timbul, maka orang itu akan cepat dirujuk ke rumah sakit supaya lebih cepat pengendaliannya dan tentu angka kematian bisa dapat kita tekan," jelasnya.

PPKM mikro mengacu pada zonasi daerah. Penentuan zonasi ini ditentukan oleh pemerintah setempat yang selanjutnya dipetakan oleh masing-masing gubernur. Adapun penentuannya memperhatikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.