Terbitkan Ingub, Gubernur Nova Iriansyah Perpanjang PPKM di Aceh Hingga 14 Maret
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Forkopimda Aceh lainnya, saat mendampingi Kapolri tinjau vaksinasi (Foto via Antara)

Bagikan:

ACCEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh hingga 14 Maret 2022. Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 05/INSTR/2022/ tentang PPKM berbasis mikro level 3 dan level 2.

Serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022. 

"Isinya juga tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” katanya di Banda Aceh, Antara, Rabu, 2 Maret. 

Bupati/Wali Kota dimintar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Adapun kriteria zonasi terdiri dari, pertama, Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus COVID-19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Iswanto melanjutkan, dalam Ingub itu juga disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

“Terkait mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong. Bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” kata Iswanto.