Bagikan:

ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 01/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19 hingga 17 Janurian 2022.

"Ingub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu, 5 Januari.

Ia menjelaskan instruksi gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diantaranya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

“Dalam instruksi tersebut diminta kepada Bupati/Walikota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong,” kata Iswanto.

Khusus kepada empat Wali kota, yakni Wali kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa, serta kepada 2 Bupati, yakni Bupati Simeulue dan Bupati Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Selanjutnya kepada Wali kota Subulussalam, serta kepada 15 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Kemudian kepada Bupati Aceh Utara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria Level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Lebih lanjut Iswanto menerangkan, dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.