JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba mengatur berbagai proyek. Sekda Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dan Inspektorat Maluku Utara Nirwan M. T. Ali dicecar penyidik terkait hal tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Samsudin dan Nirwan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 19 Februari. Mereka diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Jufri Salim yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS bernama Muabdin Hi Radjab.
“Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya peran penuh dan intervensi aktif dari tersangka AGK untuk mengatur berbagai proyek,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Rabu, 21 Februari.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan utak-utik jabatan yang dilakukan Abdul Gani dari keempat saksi itu. Hanya saja, Ali tak mau memerinci keterangan apa yang didapat dari para saksi.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan.
Kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Abdul Gani diduga ikut mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBD. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.
“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebut Alexander.
Abdul Gani kemudian minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.
BACA JUGA:
Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.
“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.