Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan gratifikasi hingga aset hasil korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari delapan saksi yang dipanggil pada Rabu, 25 September kemarin. Salah satunya adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno.

“Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September.

Selain Tri, Tessa memerinci saksi lainnya yang dipanggil adalah AW alias A selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral; MEA dan AMM yang merupakan dosen; PNS berinisial RA; SE selaku Wiraswasta; PNS di Dinas PUPR Provinsi Malut yang berinisial YP; dan NMTA selaku Inspektorat Maluku Utara.

Sementara berdasarkan informasi yang dikumpulkan mereka adalah Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral; Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto yang merupakan dosen; Reza Anshar selaku PNS; wiraswasta bernama Sarka Eladjouw; Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; dan Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sebenarnya ada tiga saksi lainnya yang juga akan dimintai keterangan, yakni Yuniar, M. Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar selaku ASN. Hanya saja, mereka tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.