Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak yang menghalangi proses penyidikan bisa dijatuhi hukuman penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah mendapatkan informasi plang sita yang dipasang di rumah milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditutup oleh pihak tertentu. Adapun penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Informasi yang kami terima ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Mei.

Ali menyebut plang sita itu dipasang di sebuah rumah di kawasan Jalan Jalur Dua, Sulawesi Selatan. “KPK ingatkan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.

“Karena ada aturan hukum disertai sanksi tegas bagi yang melakukannya,” sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Diketahui, komisi antirasuah telah sejumlah aset dalam kasus pencucian uang yang menjerat Syahrul termasuk rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua. Aset tersebut diduga dibeli oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai orang kepercayaan politikus Partai NasDem tersebut.

Pembelian rumah ini disebut menggunakan uang patungan para pejabat di kementerian yang pernah dipimpin SYL tersebut. Selanjutnya, orang terdekat Hatta menempatinya hingga akhirnya disita KPK.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Saar ini kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.