Bagikan:

TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan batasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan berplat luar Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan, rencana tersebut akan  melibatkan Pertamina Patra Niaga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.

"SPBU ini kan di bawah pengawasan Pertamina, kemudian Satpol PP sebagai penegak Perda juga dilibatkan. Penerapannya di semua kabupaten kota yang ada i Kaltara," kata Tomy Labo, Senin, 19 Februari.

Tomy menjelaskan, BBM bersubsidi ini nantinya  dapat maksimal digunakan oleh kendaraan yang sudah terdata pada database Bapenda Kaltara. Apalagi, selama ini kendaraan luar Kaltara turut gunakan jatah kuota BBM plat Kaltara.

"Subsidi BBM diberikan atas dasar data kendaraan bermotor yang berplat KU, rencananya akan diatur melalui Pergub (peraturan Gubernur) tentang pembatasan BBM bersubsidi," kata dia.

see_also]

- https://voi.id/berita/358226/menko-pmk-pilpres-satu-putaran-cukuplah-bisa-hemat-hingga-rp40-triliun

- https://voi.id/berita/358218/kpu-klaim-salah-input-sirekap-karena-kesalahan-manusia-dan-sistem

- https://voi.id/berita/358203/indikator-politik-ungkap-faktor-suara-pdip-turun-meski-juara-di-quick-count

- https://voi.id/berita/358199/gus-ipul-tertawa-komentari-cuitan-cak-imin-soal-saipul-makelar

- https://voi.id/berita/358188/hasto-respons-jokowi-jadi-jembatan-parpol-usai-pilpres-2024-pemilu-belum-selesai

[/see_also]

 

Ditegaskannya, kendaraan yang bukan berplat KU  diarahkan gunakan BBM industri. Hal ini bagian dari upaya agar kendaraan luar dapat bermigrasi ke pelat KU.

"Kita juga akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kaltara, saat ini terdata kendaraan sekira 250 ribu unit roda dua dan roda empat. Separuh dari data itu ada kendaraan pelat luar, ada pengecualian pada kendaraan yang memuat sembako," pungkasnya.