Bagikan:

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan dirinya akan melakukan audiensi dengan asosiasi ojek online (ojol) untuk membahas wacana pencabutan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Maman menegaskan jika pengemudi ojek online masuk dalam kategori UMKM sehingga berhak 'menenggak' BBM bersubsidi tersebut.

"Ini kan lagi rame nih. Besok (6 Desember) saya menerima teman-teman Ojek Online terkait isu pencabutan BBM bersubsidi. Saya ingin sampaikan satu hal bahwa Ojek Online itu masuk dalam kategori UMKM," ujar Maman kepada awak media di sela-sela agenda Jalin Lokal 2024, Kamis, 5 Desember.

Maman menyebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Subsidi Tepat Sasaran, pengemudi ojol yang menjalankan aktivitas sehari-harinya melalui menjadi ojek online masuk dalam kategori UMKM.

Dikatakan Maman, saat rapat koodrinasi tersebut, dirinya selaku Menteri UMKM jugtelah mengusulkan agar ojek online dan pengusaha UMKM tetap mendapatkan alokasi BBM bersusidi.

"Bahwa ada isu A, B, dan C itu mohon dipahami ini sedang di-excercise," imbuh dia.

Maman juga menyebut dirinya juga telah menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk melakukan koordinasi terkait pemberian BBM berubsidi bagi ojol.

"Jadi harus diluruskan ya. Ojek Online ini masuk dalam klasifikasi UMKM UMKM dan sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM," tegas Maman.

Ia menjelaskan, terkait isu yang menyebutkan ojol tidak dapat menerima BBM bersubsidi yang dimaksudkan oleh Bahlil adalah kendaraan roda empat yang berpelat hitam.

"Jadi pengguna kendaraan roda 4 yang menggunakan plat kuning mendapatkan subsidi BBM. Berarti kalau kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan plat kuning ya tidak mendapatkan subsidi BBM. Jdi jangan dipintir-pintir jadi clear ya?" tandas Maman.