JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan strategi khusus untuk perbankan dalam menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) saat menerapkan kebijakan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) hingga 100 persen.
“Kami mendorong bank dan perusahaan pembiayaan untuk selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan pada sisi NPL maupun NPF,” ujarnya dalam webinar Jumat, 26 Fabruari.
Bambang menambahkan, langkah penyesuaian ATMR ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
“OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan dan hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.
BACA JUGA:
Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
Adapun, profil risiko lembaga perbankan hingga Januari 2021 disebut otoritas masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,03 persen). Sementera rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 3,9 persen.
“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.,” kata Bambang.
Dalam penerapannya di lapangan, penurunan ATMR berarti memberikan ruang bagi perusahaan pembiayaan maupun bank memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu untuk memberikan DP 0 persen bagi pembiayaan kendaraan bermotor.