Kondisi Perbankan di Indonesia Dinilai Masih Kondusif karena Kredit Macet Masih di Level Aman
Gedung BCA. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Riset Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, saat ini kondisi sektor perbankan di tengah pandemi COVID-19 masih relatif terjaga dengan baik.

Piter menjelaskan, kondisi ini terefleksikan dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) dan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan nasional yang masih berada di level aman.

"NPL bank memang meningkat, tetapi peningkatannya masih di range aman di bawah 5 persen. Bahkan kalau kita melihat NPL net bahkan lebih kecil lagi dan dua bulan belakangan turun," ucapnya, dalam diskusi virtual, Kamis, 17 September.

Berdasarkan data OJK, NPL perbankan hingga Juli lalu mengalami kenaikan, ke level 3,22 persen. Namun, angka tersebut masih berada di bawah batas aman, yakni sebesar 5 persen. Sementara itu, CAR perbankan nasional per Juli sebesar 23,1 persen, naik jika dibandingkan dengan periode Juni, yakni sebesar 22,59 persen. 

Menurut Piter, yang perlu diwapadai adalah jika NPL bank mengalami kenaikan. Sebab, hal ini pertanda adanya kredit macet. Sebab, NPL melonjak akan menggerus permodalan. Katanya, hal ini pernah terjadi di tahun 1997 hingga 1998.

"Ini tidak tejadi di 2020, NPL tidak naik dan CAR bank terjaga dengan baik. LDR turun, ini artinya likuiditas bank masih terjaga dengan baik. Ini adalah kinerja bank secara umum," katanya.

Piter menjelaskan, masih dalam kondisi amannya NPL dan CAR perbankan karena perbankan telah melakukan pencanangan sebagai antisipasi jika kredit macet terjadi.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi para debitur perbankan sejak April lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

"Walaupun itu sebenarnya kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit tidak wajib dilakukan oleh bank, tetapi bank melakukan pemupukan cadangan di tengah kondisi ini. Artinya bank sangat sadar dengan risiko. Oleh karena itu NPL net perbankan itu turun," ucapnya.

Piter mengatakan, pandemi COVID-19 ini menyebabkaan aktivitas sosial ekonomi masyarakat terbatas. Sehingga mengurangi ruang gerak, yang akhirnya menyebabkan dunia usaha tidak bisa mengejar omzetnya. Penerimaan turun namun pengeluaran tetap tinggi, mengakibatkan cash flow negatif.

Kondisi ini, kata Piter, jika terus berlanjut maka bisa bertransmisi ke sektor keuangan mereka akan tidak mampu membayar cicilan pokok dan bunga mereka yang berujung pada kredit macet. Namun, hal ini tidak terjadi jika melihat kondisi 10 bank terbesar yang menguawasi 64 persen aset perbankan nasional.

"Lonjakan kredit macet itu tidak terjadi. NPL bank memang meningkat tetapi peningkatannya masih di range aman," katanya.