JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu ditunjukan melalui sejumlah insentif di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) telah dikeluarkan untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan.
Darmansyah merinci, untuk sektor perbankan otoritas memberi dukungan seperti melalui relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen.
“Untuk bidang pasar modal terdapat diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 30 November.
Darmansyah menambahkan, di bidang IKNB otoritas memberikan insentif uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
“Lalu untuk untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum OJK menyediakan insentif penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah,” tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Darmansyah mengungkapkan dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Selain itu, dia menyampaikan pula insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK
“Antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau insentif lainnya,” tutup Darmansyah.