JAKARTA - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menduga kekacauan yang muncul pada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) bukan semata-mata kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi ada keterlibatan peserta pemilu.
Peneliti Pusako, Beni Kurnia Ilahi mengungkapkan, kecurigaan terhadap peserta pemilu dalam arti mereka yang mencoba untuk melakukan pendekatan pada penyelenggara pemilu agar proses ini seolah kacau dengan modus yang dia lakukan agar suara tetap beralih ke calon lain.
Dia menilai, jika berkaca pada peristiwa masa lalu, sejatinya persoalan kekacauan ataupun kejanggalan merupakan ujung dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Beni mencontohkan, persoalan yang ada di dalam KPU, termasuk DKPP yang telah sering menegur melalui berbagai putusannya untuk memberikan peringatan kepada komisioner-komisioner KPU.
BACA JUGA:
“Misal dengan peringatan terakhir, lalu ada lagi peringatan terakhir di bulan berikutnya. Artinya, secara etik Komisioner KPU tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai aturan,” ujarnya, Minggu 18 Februari.
“Sayangnya, meski DKPP mengeluarkan putusan itu, harusnya kalau sudah peringatan terakhir, sanksi berikutnya adalah diberhentikan, tapi tetap tidak diberhentikan. Akhirnya, ketidakprifesionalan KPU dalam menyelenggarakan pemilu itulah yang kemudian terjadinya peristiwa-peristiwa Sirekap dan lainnya,” sambungnya.
Beni menyatakan, masifnya pelanggaran pemilu, termasuk dugaan keterlibatan aparatur negara dalam setiap proses kampanye juga mengindikasi kejanggalan dalam pemilu. Apalagi, salah satu paslon tertentu misalnya, jauh-jauh hari melakukan banyak sekali pelanggaran sehingga sudah jumawa mampu memenangi kontestasi.
“Sehingga, apapun dilakukan, dengan segala cara mereka akan lakukan untuk menang pemilu, termasuk penggelembungan suara dan lainnya,” tandasnya.