MK Harus Konsisten dalam Mengawal Konstitusi
Ambang Batas Parlemen Dihapuskan, Apa yang Akan Terjadi? (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar terus konsisten dalam mengawal konstitusi usai memutuskan perubahan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).

“Jadi selain memuji, perlu juga untuk mengkritik MK dengan keadaan dan masalah yang ada saat ini. Mestinya MK jaga konstitusi agar orang hormati putusan MK,” ujarnya, Minggu 3 Maret 2024.

Dia kembali mengungkit MK yang memberlakukan putusan syarat pencalonan presiden dan wapres di Pilpres 2024 yang dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Padahal putusan MK mestinya tidak berlaku surut.

“MK itu tidak konsisten dalam berbagai hal, sekarang parliamentary threshold ditegakkan sesuai konsep konstitusi layaknya putusan MK yang baik diberlakukan 2029, tapi batas usia pencalonan presiden dan wapres diterapkan saat ini juga,” tambah Feri.

Dia menerangkan, dalam pembatalan angka PT sebesar 4 persen, MK berpegang pada prinsip yang benar yaitu diberlakukan di pemilu berikutnya. Sebab pemberlakukan putusan itu di Pemilu 2024 justru bakal menguntungkan parpol dengan suara di bawah empat persen.

“Kalau diterapkan di 2024 jadi nggak fair, karena penyelenggaraan sudah dilangsungkan, sebagian hasil sudah terlihat kemudian aturan berubah, tentu akan ada yang diuntungkan parpol-parpol yang dicurigai mendapat keuntungan dari putusan kalau diberlakukan sekarang,” tuturnya.

“Jadi cukup tepat diberlakukan 2029 karena sebagai gagasan MK mestinya melindungi konstitusi sementara PT tidak dikenal di UUD yaitu dirancang bangun oleh parpol besar untuk menguntungkan partai besar saja,” tambah Feri.

“Nah sekarang jangan sampai hanya untungkan partai anak Presiden aja kalau diberlakukan sekarang. Oleh karena itu akan adil diterapkan di Pemilu 2029,” tutupnya.