Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyampaikan 35 orang meninggal usai menjalani tugas penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari puluhan orang itu, 23 di antaranya merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Meninggal 35 orang dengan rincian, PPS 3 orang, KPPS 23 orang dan Linmas 9 orang," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dikutip Sabtu, 17 Februari.

Jumlah orang meninggal dunia itu berdasarkan data yang diterima KPU per 16 Februari, pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, para petugas yang meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Besaran santunan itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Selain itu, KPU juga mencatat 3.909 orang sakit usai menjalani proses penghitungan suara. Paling banyak merupakan petugas KPPS.

"(Jumlah petugas sakit) PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, dan Linmas 316 orang," kata Hasyim.