Bagikan:

JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Panca Darmansyah terhadap 4 anak kandung kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan telah memasuki tahap 1.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dilakukan kemarin, Kamis, 15 Februari.

“Saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas kepada kejaksaan. Artinya sudah dilakukan tahap 1,” kata Yossi kepada wartawan di Polsek Mampang Praptan, Jumat, 16 Februari.

Yossi menyebut hingga saat ini berkas yang telah diserahkan ke Kejari Jaksel tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim kejaksaan. Ia menerangkan apabila nantinya mendapatkan petunjuk, maka akan dilengkapi agar segera disidangkan.

“Sampai saat ini kami masih menunggu apa hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Perihal lamanya pemeriksaan, lanjut Yossi, berdasarkan undang-undang bahwa dijelaskan jika tim kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.

“Undang-Undang mengatur bahwa sejak tahap 1 diberikan oleh penyidik ke Kejaksaan, maka teman-teman dari Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas dan menentukan sikap, apakah terhadap berkas tersebut sudah lengkap atau ada hal-hal yang harus dilengkapi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Panca Darmansyah (41) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca diduga membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran.

Menurut polisi, Panca melakukan aksi keji itu secara berurutan, dari yang paling kecil hingga yang paling tua.