Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (dok. VOI).

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka pada Jumat, 8 Desember 2023, dalam perkara pembunuhan empat anak di Jagakarsa.

Panca Darmansyah, yang merupakan ayah korban, bersalah karena membunuh empat anaknya di Gang Roman, Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

"Sementara (motif) masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.

"Izinkan kami menggunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 12 orang saksi dalam mengusut kasus ini.

"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan, kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan saja Inafis, Labfor. Namun, keseluruhan kami akan kolaborasi dalam pengungkapan perkara ini," katanya

Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, pelaku membunuh keempat anaknya dengan cara bergantian.

"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur satu tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," beber Bintoro.

Bintoro lebih lanjut mengatakan pelaku membunuh keempat anaknya dengan cara disekap selama 15 menit dan dilakukan secara bergantian.