YOGYAKARTA - Setelah perubahan UUD 1945 dilakukan, sistem ketatanegaraan Indonesia alami pertumbuhan yang sangat dinamis. Selaku hasilnya, sistem ketatanegaraan yang telah ada serta dijalankan terus alami pergeseran. Penasaran apa saja tugas DPD RI?
Nah, salah satu hasil dari pertumbuhan yang dinamis tersebut yaitu lahirnya Dewan Perwakilan Daerah ataupun yang biasa disingkat dengan DPD. Dalam sistem ketatanegaraan yang berjalan saat ini, DPD termasuk selaku lembaga tinggi negara semacam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ataupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengenal DPD RI
Sebelum mangulas tentang tugas serta wewenang DPD, ayo kita mulai dengan pengertian DPD itu sendiri,
karena seperti kata pepatah, “tak kenal maka tak tahu”. So, singkatnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah suatu lembaga tinggi negara di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anggota DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang diseleksi secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan umum. Buat masing- masing provinsi, diperlukan 4 orang anggota DPD yang bakal mewakili daerahnya di pusat.
Ada pula terpaut masa jabatan DPD sama seperti Presiden serta juga DPR, yakni 5 tahun. Sehabis pemilihan berakhir, anggota DPD terpilih bakal berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia.
Tugas DPD RI
- Tugas serta wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tepatnya, dalam pasal 22D yang menarangkan kalau tugas serta wewenang DPD yaitu:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan otonomi daerah, ikatan daerah serta pusat, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta pula sumber daya ekonomi yang lainnya, dan hal- hal yang berhubungan dengan pertimbangan keuangan pusat serta daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ikut dan membahas rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin pertama.
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang dari DPR ataupun Presiden yang berhubungan dengan hal-hal yang disebutkan dalam poin pertama
- Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai rancangan Undang-Undang tentang APBN serta yang berhubungan dengan agama, pendidikan, ataupun pajak.
- Melaksanakan pengawasan atas penerapan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, pembentukan, serta penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, pengelolaan sumber daya alam serta pula sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan APBN, pendidikan pajak, serta agama.
- Menyampaikan hasil pengawasan terhadap penerapan undang-undang otonomi daerah, pemekaran, pembentukan, serta penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, pengelolaan sumber daya alam serta pula sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan APBN, pendidikan pajak, serta agama kepada DPR buat dijadikan bahan pertimbangan serta ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan terhadap keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan buat dijadikan selaku bahan membikin pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berhubungan dengan APBN.
- Memberikan pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan.
- Menyusun program legislasi nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan daerah dengan pusat, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta juga yang berhubungan dengan pertimbangan keuangan daerah ataupun pusat.
BACA JUGA:
Singkatnya, DPD cuma mempunyai kewenangan buat mengajukan rancangan undang-undang tertentu ke DPR sesuai yang dijelaskan oleh pasal 22D ayat 1. Sehabis itu, nasib rancangan Undang-Undang tersebut berada di tangan DPR sepenuhnya. Apakah DPR bakal membahas lebih lanjut ataupun malah berhenti sampai penyerahan konsep dari DPD ke DPR.
Selain itu ada baiknya untuk membaca: “Apa Itu Abuse of Power” supaya kalian lumayan melek hukum.
Jadi setelah mengetahui tugas DPD RI, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!