YOGYAKARTA - Bagi siswa tentunya MPLS tak asing karena di setiap tahun ajaran baru siswa bakal mengalami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan ini diadakan oleh sekolah guna mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. Lantas apa itu MPLS?
MPLS sendiri nama terbaru dari aktivitas tersebut. Sebelumnya, aktivitas tersebut bernama Masa Orientasi Siswa( MOS). MOS dihapuskan sebab di dalamnya kerap kali terjalin perundungan ataupun perploncoan kepada siswa baru di area sekolah. Yuk kita kepoin!
Apa Itu MPLS?
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah( MPLS) ialah masa pengenalan sekolah mulai dari sistem pendidikan, fasilitas prasarana, ekosistem sekolah. Sifat aktivitas ini edukatif serta mengasyikkan. Tidak terdapat perundungan maupun perponcloan di dalamnya,
Aktivitas MPLS diatur dalam Peraturan Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan Republik Indonesia No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Area Sekolah Untuk Siswa Baru. Dalam Pasal 1 disebutkan kalau pengenalan area sekolah merupakan aktivitas awal masuk Sekolah buat pengenalan program, fasilitas serta prasarana sekolah, metode belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan dini kultur sekolah.
Ada pula, tujuan dari MPLS sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 selaku berikut.
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Aktivitas MPLS umumnya diadakan antara 3 hingga 6 hari. Mengutip dari halaman Silabus. web. id, tujuan dari diadakannya MPLS selaku berikut.
- Memberikan pembekalan kepada siswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus, khususnya kegiatan pembelajaran dan kesiswaan.
- Mengenal dan memahami lingkungan sekolah sebagai suatu lingkungan akademis serta memahami mekanisme yang berlaku di dalamnya.
- Memperkenalkan dan menambah wawasan siswa baru dalam penggunaan sarana akademik yang tersedia di sekolah secara maksimal.
- Mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual siswa baru;
- Memupuk semangat solidarits dan toleransi di antara sivitas akademika, dan menjalin keakraban, saling menghormati dan menghargai kepentingan sesama siswa.
- Menumbuhkembangkan rasa memiliki dan tanggung jawab akademis terhadap pilihan disiplin ilmu;
- Memantapkan sikap dan mental siswa baru.
Dalam Pasal 2 Permendikbud RI No 18 Tahun 2016 pula disebutkan bahw pengenalan area sekolah meliputi aktivitas wajib serta kegiatan pilihan. Aktivitas wajib serta kegiatan pilihan disesuaikan dengan silabus pengenalan area sekolah. Sekolah bisa memilah salah satu ataupun lebih materi aktivitas pilihan pengenalan area ataupun melaksanakan aktivitas pilihan yang lain yang disesuaikan dengan keadaan serta ciri area sekolah.
Walaupun disesuaikan dengan silabus sekolah masing- masing. Namun, sekolah wajib senantiasa mencermati sebagian perihal berikut ini yang tercantum dalam Pasal 5 Permendikbud RI No 18 Tahun 2016.
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Jadi setelah Mengetahui apa itu MPLS, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!