Bagikan:

LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Jawa Timur, mengambil sikap terkait tertukarnya surat suara Dapil VIII Mojokerto ke Lamongan. Bawaslu menganggap tidak ada pelanggaran dan suara dianggap sah.

Sebelumnya, keanehan terjadi pada pemungutan suara Pemilu 2024 di Lamongan, Jawa Timur, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Rabu 14 Februari. Saat coblosan diketahui ada 16 surat suara dari Mojokerto menyasar di TPS tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Yulianti mengatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) bersama KPU dan Bawaslu surat suara yang tertukar dalam kasus DPR bukan sebuah pelanggaran dan suara dianggap sah untuk parpol.

"Sesuai dengan surat edaran bersama kejadian tersebut bukan masuk pelanggaran dan suara dianggap sah, itu mengacu poin 11 huruf A dan dicatat dalam formulir kejadian khusus," katanya, Kamis 15 Februari.

Ia mengatakan, pihaknya sudah turun ke bawah dan mendalami kasus tersebut. Ia juga sudah mendapat laporan dari PTPS, PKD dan pengawas kecamatan bahwa kejadian itu benar terjadi, pihaknya sudah melakukan pleno bersama anggota Bawaslu Lamongan dan tidak ditemukan pelanggaran pada kasus tersebut.

"Tidak rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) kalau berkaitan dengan tertukarnya surat suara, " jelasnya.