Menyimak Stimulus Pembebasan Pajak Penghasilan dari Sri Mulyani Akibat COVID-19
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona atau COVID-19. Tiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Relaksasi ini ditargetkan akan berlaku bulan April.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan mengenai fiskal dan non fiskal ini disiapkan sebagai upaya untuk industri mendapatkan ruang dalam situasi ketat sekarang ini.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini adalah bentuk stimulus ke-II yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi beban industri di tengah wabah COVID-19.

"Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Kemudian PPh 22 impor ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan. PPh pasal 25 sama untuk enam bulan, industri manufaktur, untuk industri dan PPN restitusi dipercepat," ujar Sri Mulyani, di Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 11 Maret.

Untuk diketahui, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Sementara, PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Menurut Sri Mulyani, untuk paket non fiskal juga terkait masalah ekspor impor. Pemerintah saat ini sedang membahas peraturan-peraturan larangan terbatas (lartas) yang dikurangi. Sehingga untuk impor bahan baku jadi lebih simpel dan mudah.

"Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa kementerian seperti Kemendag, BPOM nanti akan disederhanakan. Kemudian lebih dari 749 HS Code yang lartas dihilangkan, lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan untuk peraturan yang harus disiapkan," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, teknisnya memang sedang disiapkan. Saat ini, pemerintah juga sedang mengkaji terkait bea masuk dan mengevaluasi kemudahan impor. Di mana, kata Airlangga, akan mengurangi atau menghapuskan lartas sektor manufaktur.

"Kemudian juga mengintegrasi sistem online daripada pelayanan yang menggunakan sistem inaport yang ada di pelabuhan dan bea cukai. Ini nasional logistik sistem, kami akan persiapkan supaya bisa segera diselesaikan agar memudahkan impor. Nah teknisnya nanti dirapatkan lagi. Sektornya, sektor semua manufaktur," tuturnya.

Airlangga berharap kebijakan stimulus II ini dapat diselesaikan secepatnya. "Mudah-mudahan April bisa ya," pungkasnya.