JAKARTA - Pemimpin Myanmar yang juga Penasihat Negara Aung San Suu Kyi terancam tanpa didampingi pengacara, dalam persidangan yang akan digelar pekan depan.
Digulingkan oleh kudeta militer Myanmar pada 1 Februari lalu, sejak saat itu Aung San Suu Kyi bersama sejumlah tokoh politik dan aktivis demokrasi Myanmar ditahan di tempat yang tidak diketahui.
Tuduhan pertama yang dikenakan kepadanya adalah melanggar UU Ekspor-Impor, dimana ia dituduh memiliki radio komunikasi jenis walkie-talkie yang diimpor secara ilegal. Ancaman hukumannya, penjara tiga tahun.
Waktu penahanan Aung San Suu Kyi yang habis pada 15 Februari lalu pun, diperpanjang sewenang-wenang oleh rezim militer Myanmar, yang harusnya berbarengan dengan sidang perdana terhadap tudukan yang dikenakan kepadanya.
Setelah perpanjangan masa penahanan, Suu Kyi kembali mendapat tuduhan baru, melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam, lantaran melanggar pembatasan COVID-19 selama kampanye Pemilu Myanmar tahun lalu. Ancamannya, juga tiga tahun penjara.
Pada persidangan perdananya pekan lalu, dia meminta untuk didampingi pengacara pada persidangan, lantaran dalam persidangan itu ia tidak didampingi pengacara. Namun, hingga saat ini pengacara yang dipersiapkannya, U Khin Maung Zaw belum bertemu langsung untuk mendapatkan surat kuasa pembelaan.
Maung Zaw mengatakan, dia telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke otoritas terkait sejak 16 Februari, untuk tanda tangan surat kuasa dari Suu Kyi.
“Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan surat kuasa darinya. Jika kami tidak memiliki surat kuasa itu, Aung San Suu Kyi akan dicabut haknya untuk mendapatkan penasihat hukum," kata pengacara tersebut, seperti dilansir The Irrawaddy.
Dengan jadwal persidangan berikutnya akan digelar pada Hari Senin pekan depan, U Khin Maung Zaw mengatakan seluruh dokumen tim pembela dan kuasa harus selesai sesegera mungkin, atau ia tidak akan diizinkan hadir dalam persidangan sebagai pengacara Suu Kyi.
"Yang artinya, Daw Aung San Suu Kyi akan diadili dalam persidangan berikutnya (kembali) tanpa pengacara untuk melakukan pendampingan dan pembelaan," tandasnya.
Ditambahkan olehnya, keinginan untuk memeroleh dokumen dan tanda tangan kuasa pembelaan menjadi semakin sulit, lantaran permohonannya untuk mengadakan pertemuan dengan Suu Kyi tidak indahkan rezim militer Myanmar.
“Sebagai pengacara dan klien, hukum acara pidana mengharuskan (bahwa saya) menerima instruksinya, dan itu juga merupakan hak pra-sidang Daw Aung San Suu Kyi sebagai tergugat,” tegasnya.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, pada Hari Selasa lalu menteri luar negeri negara-negara G7 (Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, AS) dan perwakilan tinggi UE, kembali menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat dari mereka yang ditahan secara sewenang-wenang, termasuk Penasihat Negara Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint. Negara-negara G7 juga mengatakan terus mendukung rakyat Myanmar dalam pencarian mereka untuk demokrasi dan kebebasan, mengutuk kudeta tersebut.