JAKARTA - Masa penahanan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang sedianya berakhir Senin 15 Februari ini, diperpanjang hingga Rabu 17 Februari mendatang. Ini sesuai dengan perkiraan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Aung San Suu kyi, Khin Maung Zaw kepada media, saaat pengunjuk rasa di Myanmar kembali turun ke jalan untuk menuntut pembebasan Suu Kyi serta diakhirinya kudeta militer, Senin 15 Februari waktu setempat.
Maung Zaw mengatakan, informasi perpanjangan penahanan ini sesuai dengan yang dikatakan seorang hakim di pengadilan ibu kota, Naypyitaw, Myanmar.
"Hakim di pengadilan ibu kota mengatakan dia akan ditahan hingga 17 Februari. Apakah itu adil atau tidak, Anda bisa memutuskannya sendiri," katanya melansir Reuters.
"Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa dan berdiskusi dengan hakim. Menurut dia (hakim), penahanan hingga 17 (Februari), bukan hari ini," terang Maung Zaw. Sedianya, hari terakhir penahanan juga berbarengan dengan sidang perdana Aung San Suu Kyi.
Seorang anggota tim pengacara mengatakan hakim telah berbicara dengan Suu Kyi melalui konferensi video, dan dia telah bertanya apakah dia bisa menyewa pengacara.
Aung San Suu Kyi yang ditangkap saat kudeta pada 1 Februari lalu, dikenakan tuduhan mengimpor radio telekomunikasi jenis walkie talkie secara ilegal. Pengunaannya pun disebut tanpa izin.
BACA JUGA:
Tuduhan ini sedianya membuat ia ditahan hingga 15 Februari untuk menjalani penyelidikan. Dunia internasional mengecam tuduhan yang dikenakan kepada Suu Kyi dibuat-buat untuk memenjarakannya.