DENPASAR - Video viral memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, yang berlokasi di Renon, Kota Denpasar, Bali.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan warga yang datang ke KPU Kota Denpasar adalah warga yang tidak ber-KTP Bali dan juga yang tidak memiliki hak memilih di wilayah Kota Denpasar.
"Jadi, itu setiap pemilu kondisinya seperti itu. Jadi, warga yang KTP-nya masih luar Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih. Padahal, kami sudah fasilitasi sampai 15 Januari 2024 dan berikutnya sampai 7 Februari 2024, ternyata mereka nggak mengurus (surat pindah memilih)," kata Anggraeni, Rabu, 14 Februari.
BACA JUGA:
"Hari ini, mereka datang minta bisa difasilitasi memilih di Denpasar, sesuai regulasi kan tidak bisa. Kalau tidak terdaftar di DPT dan tidak mengurus pindah memilih KTP luar Denpasar itu tidak bisa memilih di Denpasar. Hanya bisa memilih di alamat KTP elektroniknya. Itulah yang diprotes," imbuhnya.
"Kalau ber KTP luar Denpasar dan ingin memilih di Denpasar harus mengurus pindah memilih di KPU, PPK, PPS di desa (dan) kelurahan dari tanggal 22 Juni sampai 7 Februari. Ternyata mereka tidak mengurus, yang seperti itu yang datang ke KPU setiap pemilu," ujarnya.