JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan satu tempat pemungutan suara (TPS) di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sehingga, 100 tahanan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari.
"Di Rutan Bareskrim ada sekitar 100 tahanan yang punya hak pilih," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari.
"Sesuai hasil koordinasi dengan KPU Kota Jakarta Selatan akan disiapkan 1 TPS di Rutan Bareskrim untuk melayani tahanan yang sudah terdaftar dan memiliki hak pilih," sambungnya.
Mengenai pengamanan dalam mekanisme pemungutan suara, polisi tak dilibatkan secara langsung. Sebab, KPU sudah menunjuk beberapa pengamanan langsung (pamsung) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Ada 7 petugas KPPS dan 2 Pamsung yang sudah ditunjuk oleh KPU," kata Gatot.
BACA JUGA:
Menambahkan, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut penyediaan TPS di Rutan Bareskrim itu merupakan bentuk pemenuhan hak seluruh warga negara sesuai undang-undang.
"Sesuai dengan aturan memang semua pihak mempunyai hak yang sama untuk bisa mencoblos," kata Shandi.