JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menyosialisasikan tata cara menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 terhadap warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Senin 4 Desember.
"Sosialisasi Pemilu 2024 terhadap warga binaan penting dilakukan karena mereka juga punya hak pilih dan nantinya disediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Rutan Kudus," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil usai sosialisasi di Rutan Kudus, Senin 4 Desember, disitat Antara.
Untuk itu, lanjut dia, mereka perlu diberikan sosialisasi agar mengetahui tata cara mencoblos surat suara dengan pilihan calon presiden dan wakilnya sesuai hati nuraninya, sehingga nantinya mendapatkan pemimpin yang sesuai harapan.
Materi yang disampaikan, yakni hari pelaksanaan pemungutan suara, daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota legislatif, jumlah surat suara yang nantinya diperoleh, tata cara pemungutan suara, dan lainnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan data warga binaan Rutan Kudus saat ini yang berjumlah 188 orang, yang memiliki hak pilih sebanyak 183 orang, sedangkan lainnya belum memiliki hak pilih karena masih anak-anak.
Ia juga mengajak warga binaan yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dengan datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024, guna menyalurkan hak pilihnya.
Sementara petugas TPS di Rutan Kudus nantinya merupakan pegawai di Rutan Kudus, sesuai aturan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sebanyak tujuh orang.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Solichin menyambut positif digelarnya sosialisasi Pemilu 2024, mengingat informasi yang diterima warga binaan juga terbatas.