SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau dengan barang bukti 541 gram atau setengah kilogram lebih.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra mengatakan, tersangka DS (29) warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat akan mengedarkan sabu di salah satu SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah.
"Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar," katanya dikutip ANTARA, Jumat, 9 Februari.
Saat diamankan, polisi mendapati sabu sebesar 120 gram di bawah jok sepeda motor milik pelaku.
Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian menggeledah kamar indekos pelaku yang berada di Kabupaten Banjarnegara.
Kompol Hankie menyebut dari tempat indekos pelaku didapati sabu sebesar 421 gram.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh. Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.