JAKARTA - Bupati Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Indah Dhamayanti Putri melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah menjelang Pemilu 2024.
"Mulai H-3 pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, ASN kita larang melakukan perjalanan dinas," kata Hj Indah Dhamayanti, mengutip Antara, Kamis, 8 Februari.
Bupati Kabupaten Bima menerbitkan surat edaran (SE) nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
"Agar seluruh ASN dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
Imbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.
BACA JUGA:
"Ini untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024," katanya.
Secara khusus, Bupati Bima mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas.
"Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," katanya.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.