Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut konflik kepentingan atau conflict of interest adalah awal dari tindak pidana korupsi. Pejabat diminta tak menyalahgunakan kewenangan termasuk menggunakan fasilitas negara di masa Pemilu 2024.

“KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan atau conflict of interest baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari.

“Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut, komisi antirasuah juga mengingatkan soal pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk untuk pegawainya. Ghufron bilang mereka tak boleh memihak salah satu calon.

Mereka juga tak boleh mengabaikan tugas sehari-hari. “KPK juga mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu,” tegasnya.

“Sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” pungkas Ghufron.