Bagikan:

JAKARTA - Belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum Muray, seorang pria di Cilincing yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Siti (44) di rumahnya.

Padahal, kasus itu terjadi pada 18 November 2023, pukul 07.30 WIB dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara. Menurut Siti, selaku korban, tidak ada kepastian hukum dari kepolisian meski ia sudah menjalani rangkaian pemeriksaan.

Casrina, ibunda korban, mengaku kecewa atas lambatnya penanganan kasus KDRT tersebut. Apalagi kata Siti, pelaku masih berkeliaran.

“Sudah mau tiga bulan selama saya lapor. Kemarin sudah bilang harus ditangkap pelakunya. Tapi sampai sekarang belum,” kata Casrina saat dikonfirmasi, Senin, Januari.

Casrina mempertanyakan kinerja pihak kepolisian terkait kasus yang dialami anak kandungnya ini. Sebab luka akibat perlakuan suami Siti sangat serius. Tulang ekor retak.

“Saya bingung dengan kinerja kepolisian yang belum juga menangkap pelaku,” ucapnya.

Ia berharap pihak Polres Metro Jakarta Utara segera menangkap pelaku agar Muray jera dan tidak melakukan hal serupa.

“Mohon secepatmya (ditangkap),” tutupnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan kasus ini masib dalam penyelidikan.

Ia menyebut bila kasus kekerasan ini telah diberikan atensi untuk ditindaklanjuti dan diusut hingga tuntas. Saat ditanya lebih jauh, Gidion enggan menjawab.

“Sudah jelas KDRT, kita atensi untuk tindaklanjutnya,” kata Gidion