JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut proses penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat oleh Mega Suryani Dewi ke polisi, dihentikan, karena laporan tersebut telah dicabut kembali oleh Mega.
"Istri yang meninggal pernah melaporkan tindakan KDRT ke polisi pada Agustus (2023), namun prosesnya dihentikan, karena laporan tersebut telah dicabut kembali oleh yang bersangkutan dengan alasan anak-anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti dikutip ANTARA, Kamis, 14 September.
Mega Suryani Dewi adalah istri yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, Nando (25) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Eni Widiyanti mengatakan, pencabutan laporan oleh korban KDRT memang sering menjadi penghambat kasusnya untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan delik aduan.
"Sehingga ketika korban mencabut laporannya, kasus itu jadi berhenti, tidak diproses lebih lanjut." kata Eni Widiyanti.
Sebelumnya, seorang suami berinisial N (25) tega membunuh istrinya, M (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tragisnya, peristiwa pembunuhan itu diduga disaksikan kedua anak mereka yang masih balita.
BACA JUGA:
Pembunuhan yang terjadi pada Kamis (7/9) malam itu, diduga diawali dengan pertengkaran pelaku dan korban soal ekonomi.
Usai menghabisi nyawa sang istri, Nando kemudian menitipkan kedua anaknya ke ibu mertuanya. Selanjutnya Nando pergi ke rumah orang tuanya, dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Peristiwa pembunuhan ini, baru diketahui saat ibu korban datang ke rumah kontrakan pada Sabtu (9/9) dini hari dan melihat anaknya terbaring di kasur dalam keadaan tak bernyawa.
Sebelum terjadi pembunuhan, sang istri pernah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada awal Agustus 2023 dengan tuduhan melakukan KDRT. Namun kasus dugaan KDRT tersebut penanganannya dihentikan.