Bagikan:

JAKARTA - Siasat Edhy Prabowo menerima uang suap dari izin ekspor benur atau benih lobster saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kian benderang. Edhy disebut menerima suap dari para eksportir.

Hal ini terungkap dalam persidangan Suharjito, pemberi suap pada Edhy Prabowo. Mantan staf khusus Edhy, Safri Muis yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan bagian Rp1.500 per ekor benih lobster yang diekspor.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan 'Saya tidak tahu jasa kargo ekspor BBL (Benih Bening Lobster) tapi saya tahu dari Andreau bahwa biaya ekspor adalah Rp1.800 per ekor berdasakan kesepakatan KKP dengan perusahaan 'forwarder' yaitu PT ACK, dimana KKP mendapat Rp1.500 per ekor dan PT ACK mendapat Rp300 per ekor', keterangan ini benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Februari.

"Saya tidak ingat, tapi kalau keterangan BAP saya tetap," jawab Safri.

Ketika jaksa menanyakan mengapa kementerian tersebut mendapat Rp1.500 dan siapa yang menerima, dirinya mengaku tidak ingat. Sebab, dia hanya mendengar informasi dari mantan staf khusus Edhy yang juga Ketua Tim Uji Tuntas Izin Ekspor Benur atau Benih Lobster, Andreau Misanta Pribadi.

Selanjutnya, dia memaparkan proses pemberian suap terhadap Edhy. Safri mengatakan dirinya sempat bertemu dengan sejumlah orang dari PT Dua Putera Perkasa (DPP) termasuk Suharjito yang kemudian menitipkan uang.

"Saat itu saya bertemu dengan Pak Agus dan Suharjito, saat itu Pak Suharjito menitipkan uang tapi jumlahnya saya tidak tahu. Dia katakan 'titip saja'," ungkapnya.

Dirinya tak tahu jumlah uang yang dititipkan padanya. Sebab, uang tersebut langsung diserahkan kepada Amiril Mukminin, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo.

Safri temui Amiril di ruang di depan ruang kerjanya

Masih dalam persidangan, Safri menyebut dirinya pernah bertemu dengan sekretaris Edhy di depan ruang kerjanya dan Amiril menanyakan apakah ada titipan dari orang-orang yang baru ditemuinya.

Mendapat pertanyaan itu, Safri menjawab ada dan langsung memberikan uang yang dia sendiri tak tahu jumlahnya. Dirinya mengatakan, percaya memberikan uang tersebut karena Amiril adalah sekretaris Edhy.

"Saya pikir Amiril sudah tahu, jadi ya sudah saya kasih saja, karena beliau (Suharjito, red) temannya Pak Menteri ya saya ambil langsung saya sampaikan ke Amiril," ungkap Safri.

"Kalau Amiril bukan sespri Menteri apakah saudara akan menyerahkan uang itu?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Safri.

"Jadi saudara menyerahkan uang karena Amiril sespri menteri melihat jabatan menteri?" tanya jaksa.

"Iya, dan juga karena dia nanya titipan, jadi saya kasih," jawab Safri sambil menambahkan semua uang tersebut diberikannya saat itu.

Setelah penyerahan tersebut, Suharjito dan Agus Kurniyawanto yang merupakan pihak PT DPP kemudian kembali melakukan pertemuan di kantor keduanya. Uang senilai 26.000 dolar Singapura tersebut diambil Safri.

Dirinya mengambil uang tersebut tanpa memberikannya kepada Amiril, karena dia merasa uang itu diberikan karena izin ekspor lobster dari perusahaan tersebut sudah berjalan lancar.

"Ada pertemuan kedua di kantor, Suharjito langsung kasih uang 26 ribu Singapura. Uang itu diberikan saya pikir karena usaha lobsternya sudah lancar jadi hanya ngasih saja ke saya," ungkap Safri.

Dalam perkara ini Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur. 

"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Februari.

Jumlah suap senilai Rp2,1 miliar merupakan akumulasi uang yang diberikan. Sebab, jika dikonversikan ke rupiah, 103 ribu dolar Amerka Serikat (AS) senilai Rp 1.441.799.150 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam dakwaan juga disebut jika Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP