Soal Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Capres Ganjar Pranowo di Palembang Sumatera Selatan /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

PALEMBANG - Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menilai gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, sebaiknya diselesaikan berdua. Keduanya diminta saling bicara.

“Kalau gugatan sifatnya perdata silakan bicara berdua," kata Ganjar di Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 2 Februari.

Ganjar juga tak tahu banyak soal gugatan itu. Makanya ia hanya menyarankan Almas dan Gibran saling bertemu.

“Saya tidak tahu urusan mereka ada apa,” tegas eks Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta. Upaya hukum yang dilakukan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi.

 

Anak Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu mengajukan gugatan karena Gibran dianggap tak tahu terima kasih dan memberikan apresiasi. Sebab, gugatan syarat usia capres dan cawapres yang membuat Wali Kota Solo itu melenggang di Pilpres 2024 adalah buah pikiran Almas.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Diwakili kuasa hukum Arif Sahudi, Almas menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).