Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Penanganan kasus itu merupakan pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari.

Dalam penanganan kasus dugaan suap ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara pada 8 Januari 2024.

Hasilnya, diyakini ada pelanggaran pidana sehingga status kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Mengenai konstruksi hukumnya, kata Trunoyudo, pada Maret 2017, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Sehingga, MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI selaku anggota BPK perwakilan Kalimantan Timur.

Kemudian, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu untuk merealisaikan permintaan peningkatan anggaran DID.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," sebut Trunoyudo.

Selanjutnya, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Saat itu, TA menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum.

"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," sebutnya Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Sehingga, TA menyanggupi permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," kata Trunoyudo.

Sementara mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri, kata Trunoyudo, hal itu sangat wajar. Sebab, langkah itu merupakan bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," kata Trunoyudo.