Bareskrim Tetapkan Mantan Kadis PU dan ASN BPK Tersangka Dugaan Suap DID Pemkot Balikpapan
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kedua tersangka itu berinisial TA yang merupakan Kadis PU Kota Balikpapan per 2016-2018 dan FI selaku ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI perwakilan Kaltim periode 2017-2019.

"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari.

Penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 16 Agustus 2023.

Mengenai konstruksi hukum kasus dugaan korupsi ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut semua bermula pada Maret 2017.

Di mana, Walikota Balikpapan yang kala itu dijabat oleh RE meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Sehingga, MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI selaku anggota BPK perwakilan Kalimantan Timur.

Kemudian, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu untuk merealisaikan permintaan peningkatan anggaran DID.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," sebut Trunoyudo.

Selanjutnya, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Saat itu, TA menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum.

"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," sebutnya Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Sehingga, TA menyanggupi permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," kata Trunoyudo.

Sementara mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri, kata Trunoyudo, hal itu sangat wajar. Sebab, langkah itu merupakan bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.