Bagikan:

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meluncurkan Rencana Induk Keanekaragaman Hayati pada Maret 2024 bertepatan dengan Hari Hutan Sedunia atau International Day of Forests.

"Terkait dengan keanekaragaman hayati, kita juga ingin memiliki suatu perencanaan yang tepat untuk hal tersebut. Insyaallah di Maret tahun ini pada Hari Hutan Sedunia, kita meluncurkan Rencana Induk Keanekaragaman Hayati," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Jakarta, Antara, Selasa, 30 Januari.

Rencana induk itu, lanjutnya, saat ini sedang dilakukan ekstensif diskusi oleh Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dengan para pemangku kepentingan.

"Karena kami tidak mau Rencana Induk Keanekaragaman Hayati ini tidak didukung oleh para pemangku kepentingan. Mudah-mudahan Maret kita sudah punya itu," kata Bambang.

Menurut dia, keanekaragaman hayati merupakan salah satu hal penting bagi OIKN untuk mendapatkan kepercayaan dunia internasional atau Internasional confidence pada perencanaan dan pembangunan Nusantara, Kalimantan Timur.

"Bagaimana yang namanya hutan-hutan yang kami kembalikan menjadi hutan tropis itu nantinya memiliki keanekaragaman hayati yang dapat kita banggakan bersama," ujar Bambang.

Langkah keanekaragaman hayati ini juga menepis tuduhan-tuduhan deforestasi, karena dengan perencanaan induk tersebut maka IKN ingin mengajak dunia internasional untuk bersama-sama membuat apa yang disebut Rencana Induk Keanekaragaman Hayati (Nature Postive Plan) di mana ada suatu perencanaan yang dari tahun ke tahun bagaimana meningkatkan keanekaragaman hayati di IKN.

OIKN menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati di IKN dengan melibatkan berbagai pihak.

Visi dari rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati IKN, yakni mewujudkan kota hutan berkelanjutan yang memberikan kontribusi kepada tujuan konservasi biodiversitas nasional maupun global.

Misi dari rencana induk tersebut, antara lain mempertahankan ekosistem hutan dan lahan basah yang masih tersisa, kemudian merehabilitasi, merestorasi, dan mereklamasi ekosistem yang rusak.

Lalu mengoptimalkan kinerja para pihak dalam pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Kemudian meningkatkan kapasitas dan kepedulian masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Misi selanjutnya menegakkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati.