Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Tika dan Elisa ditangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis, 25 Januari.

Kasus perdagangan orang yang dilakukan Tika dan Elisa berawal dari 10 orang pekerja migran indonesia (PMI) ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu, 28 Januari.

Setelah iming-iming tersebut, korban pun setuju dan dibuatkan paspor visa wisata, serta dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," urai Trunoyudo.

Setibanya di Turki, sebanyak 26 orang korban TPPO disekap di dalam satu kamar dengan dalih tempat penampungan dan dilarang untuk berbicara. Jika ada korban yang berbicara, mereka akan dihukum.

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," tuturnya.

Lama menunggu, para korban tersebut akhirnya meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," jelas Trunoyudo.

Dari kasua ini, tersangka Tika berperan menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.