Bagikan:

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap sosok wanita yang bernama Oma. Dia ditangkap atas dugaan keterlibatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) siswi SMA berinisial A dan sejumlah wanita lain untuk dijadikan pekerja seksual di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus mengatakan Oma ditangkap di rumahnya di kawasan Keanggan Pasar RT 03/01, Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Sudah ditangkap di rumahnya di Keranggan Pasar RT.003/001 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,” kata Firdaus dalam pesan singkat kepada VOI, Senin, 15 Januari.

Firdaus menuturkan bila saat ini Oma telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya beredar foto-foto yang memperlihatkan percakapan di dalam group WhatsApp bernama 'Anak-Anak Oma.' Grup WA ini diduga berisi wanita-wanita yang diduga pekerja seks komersial via online.

Sebagaimana diketahui, korban berinisial A (15) menceritakan bila dirinya telah dijadikan wanita BO oleh pelaku bernama Daniel (17). Dia dimasukkan ke dalam 'Anak-Anak Oma.

Sosok Oma mengajak para korban bekerja dibidang prostitusi online dan menyediakan tempat untuk para tamu.