Diperintah Narapidana di Makassar, 3 Pengedar Sabu Ditangkap di Jayapura
Konperensi pers di Mapolres Jayapura. (Ist)

Bagikan:

JAYAPURA - Polisi menangkap tiga orang pelaku diduga mengedarkan 60 paket narkoba jenis sabu di Jayapura, Papua. Ketiganya berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31)

“Betul mengamankan 3 orang tersangka berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) beserta barang bukti sebanyak 60 paket yang terbungkus dalam plastik bening berukuran kecil dengan berat keseluruhan sebesar 64,8 gram, 4 unit Handphone serta 1 buah tas kecil warna biru,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangannya, Minggu, 28 Januari.

Fredrickus mengatakan, ketiga pelaku bukan pemain baru dalam bisnis narkoba ini. Mereka sebelumnya telah mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Manokwari.

Dia menjelaskan, narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang menjalani hukuman di lapas Makassar.

“Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman,” katanya.

Perihal penangkapan, kata Fredrickus, berawal dari pihaknya menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu. Atas dasar itu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditangkap pelaku berinisial FW di wilayah Sentani, Papua, Selasa, 23 Januari.

“Kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati 2 tersangka lainnya berinisial MP dan AR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan tidak hanya sampai disitu kemudian tim kembali melakukan pengembangan.

Berdasarkan pengakuan AR, dia telah meminta MP untuk membawa barang haram tersebut dari makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura, harga perpaketnya sebesar Rp2,5 juta.

“AR yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram itu dari makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diterapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.