JAYAPURA - Satuan narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 1,3 miliar.
"Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA (24), Senin ( 17/6) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, "kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon dikutip ANTARA, Kamis, 20 Juni.
Kasus ini terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar.
Dari laporan yang diterima, sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel.
Anggota sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:
Saat ditemukan. sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.
FA ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.