KALTIM - Polresta Banjarmasin meringkus sopir antar kota antar provinsi alias AKAP sekaligus terduga pengedar narkotika berinisial RB (52) dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 319,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa mengatakan RB ditangkap di kediamannya di Komplek Graha Alam Manarap, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Senin 22 Januari sekitar pukul 23.00 WITA.
"Pelaku juga memiliki tempat tinggal di wilayah Kel. Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," ucap Baladi Banjarmasin, Jumat 26 Januari, disitat Antara.
Berdasarkan kronologis, Bala menjelaskan Polresta Banjarmasin melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku karena menurut informasi yang didapat RB diduga sering mengedarkan dan melakukan transaksi narkoba.
Saat rumahnya digeledah, ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan berat seberat 319,89 gram, dua butir ekstasi jenis inex warna merah muda dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.
"Pekerjaan pelaku RB ini sebagai sopir dan dia memiliki dua tempat tinggal di Samarinda Kaltim dan di Kertak Hanyar Kalsel, kemungkinan yang bersangkutan sopir lintas provinsi," ujar Bala.
BACA JUGA:
Dia bilang, berdasarkan dari pengakuan RB, barang bukti tersebut merupakan milik orang lain.
"RB tetap kami amankan beserta barang bukti dan kasus ini terus dikembangkan oleh anggota yang ada di lapangan," katanya
Hasil pemeriksaan sementara, RB ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan aturan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi gran gram sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bala memastikan berdasarkan penangkapan ini pihaknya akan mendalami lagi apakah terkait jaringan dan adanya tersangka lain. "Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba," tandasnya.